Baterai solar cell yang berfungsi sebagai penyimpan daya lampu penerangan jalan umum di Kota Pariaman menjadi sasaran aksi pencurian spesialis komponen elektronik. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim reserse kepolisian setelah kedapatan membawa beberapa unit penampung daya listrik hasil bongkaran tiang lampu jalan. Aksi nekat ini menyebabkan belasan titik penerangan jalan utama menjadi padam total pada malam hari dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Polisi menyita tangga lipat, kunci peralatan mekanis, serta mobil pengangkut yang digunakan oleh para pelaku.
Modus operandi yang digunakan kelompok spesialis ini adalah dengan menyamar menggunakan pakaian pekerja teknis guna mengelabuhi warga masyarakat yang melintas. Mereka memanjat tiang penerangan jalan pada tengah malam dan membongkar kotak penyimpanan baterai solar cell secara cepat dan rapi. Komponen penampung energi matahari tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sangat murah untuk diambil kandungan logam bernilai di dalamnya. Langkah sigap tim patroli malam kepolisian berhasil memutus aksi kejahatan yang merugikan fasilitas umum kota Pariaman ini.
Pencurian komponen penerangan jalan umum ini sangat berdampak negatif karena membuat jalur lalu lintas menjadi gelap gulita dan rawan tindak kejahatan jalanan. Hilangnya pasokan daya dari baterai solar cell juga membahayakan para pengemudi kendaraan karena meningkatkan risiko kecelakaan saat melintasi jalur sepi. Pemerintah Kota Pariaman mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah akibat kerusakan instalasi sarana penerangan jalan tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas jaringan penadah yang menampung barang-barang hasil kejahatan fasilitas umum ini.
Tersangka kini meringkuk di sel tahanan kepolisian dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kepolisian meminta pengelola toko barang bekas dan penampung logam untuk tidak menerima atau membeli komponen fasilitas penerangan publik yang mencurigakan. Jika ditemukan ada penadah yang nekat membeli barang milik negara hasil kejahatan, polisi akan memproses hukum penadah tersebut sebagai bagian dari jaringan kejahatan. Penegakan hukum yang tegas diterapkan demi melindungi aset fasilitas publik daerah.
Masyarakat Kota Pariaman imbau untuk turut serta menjaga keberadaan sarana dan prasarana fasilitas publik di lingkungan sekitar mereka dari aksi perusakan. Jika melihat adanya aktivitas perbaikan tiang lampu jalan pada jam-jam tidak wajar, warga diharapkan segera mengonfirmasi ke pos polisi terdekat. Kehadiran fasilitas penerangan jalan yang berfungsi baik sangat penting untuk keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh warga. Dengan pengawasan bersama, kota Pariaman akan tetap terang, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya.
